Bermodal Uang Mainan Raup Ratusan Juta, Beginilah Modusnya...
Selasa, 19 April 2016 – 21:25 WIB
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 102.599.000. Para pelaku dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (cr1/ton/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara