Bermodalkan Rp 2.000, Edy Nekat Cabuli Anak Tetangga

Bermodalkan Rp 2.000, Edy Nekat Cabuli Anak Tetangga
Pelaku pencabulan anak. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Polsek Tebet menangkap pria bernama Edy Suripto di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan.

Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya berinisial CH yang masih di bawah umur.

Kapolsek Tebet Kompol Maulana J Karepesina mengatakan, pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 2.000 agar bisa tutup mulut.

“Pelaku meraba-raba kemaluan korban hingga menempelkan kemaluannya sendiri ke kemaluan korban,” kata Maulana, Rabu (7/2).

Menurut pengakuan pelaku, dia baru sekali melakukan pelecehan terhadap korban. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban mengadukan apa yang menimpanya kepada ayahnya.

Ayah korban lantas melaporkan hal itu ke Polsek Tebet.

“Pelaku langsung kami tangkap kemarin (6/2), sekarang masih diperiksa,” tegas dia.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (mg1/jpnn)


Pelaku membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 2.000 agar bisa tutup mulut setelah dicabuli.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News