Bermodalkan Sampan, Kurir Ini Berani ke Malaysia Ambil Sabu-Sabu
Senin, 09 Desember 2019 – 22:25 WIB

Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh Bareskrim Polri. Foto: Humas Mabes Polri
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri membekuk empat orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia ke Jakarta
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya