Berompi Tahanan KPK, Dua Hakim Ogah Bicara ke Media
Kamis, 29 November 2018 – 06:16 WIB
Sementara Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Jerat untuk keduanya adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ipp/JPC)
KPK langsung menahan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Irwan dan Iswahyu Widodo yang menjadi tersangka penerima suap.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Pengadilan Bebaskan Eddy Hiariej dari Tersangka, KPK: Masuk Akal atau Masuk Angin
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- OTT KPK di Sidoarjo, 10 Orang Diperiksa, Ternyata Ini Kasusnya