Berprofesi Dalang, Wowon Ciptakan Tokoh Fiktif untuk Perintah Pembunuhan
Selasa, 24 Januari 2023 – 21:41 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto : Ricardo/JPNN.com
Dari pengakuan tersangka terdapat sembilan korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, tiga jasad di Bekasi, empat jasad di Cianjur dan dua jasad di Garut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Tersangka pembunuhan berantai Wowon Erawan diduga telah menciptakan tokoh fiktif bernama Aki Banyu untuk perintah menghabisi korbannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan