Berprofesi Dalang, Wowon Ciptakan Tokoh Fiktif untuk Perintah Pembunuhan
Selasa, 24 Januari 2023 – 21:41 WIB
Dari pengakuan tersangka terdapat sembilan korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, tiga jasad di Bekasi, empat jasad di Cianjur dan dua jasad di Garut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)
Tersangka pembunuhan berantai Wowon Erawan diduga telah menciptakan tokoh fiktif bernama Aki Banyu untuk perintah menghabisi korbannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Terungkap Hubungan Pelaku dan Wanita Hamil Korban Pembunuhan di Kelapa Gading
- Wanita Tanpa Busana Tampak Seperti Tidur di Kebun Sawit, Diduga Korban Pembunuhan
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada di Mana?