Berprofesi Dalang, Wowon Ciptakan Tokoh Fiktif untuk Perintah Pembunuhan

Berprofesi Dalang, Wowon Ciptakan Tokoh Fiktif untuk Perintah Pembunuhan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Foto : Ricardo/JPNN.com

Dari pengakuan tersangka terdapat sembilan korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, tiga jasad di Bekasi, empat jasad di Cianjur dan dua jasad di Garut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (antara/jpnn)


Tersangka pembunuhan berantai Wowon Erawan diduga telah menciptakan tokoh fiktif bernama Aki Banyu untuk perintah menghabisi korbannya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News