Bersaksi, Kakak Andi Narogong Dicecar Soal Beli 23 Mobil
Jumat, 13 Oktober 2017 – 13:47 WIB
Hakim John terkesan ragu dengan jawaban Dedi. “Mudah-mudahan penegak hukum makin kritis. Saya ingin semua terungkap,” ujar John.(nia/jpg)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencecar saksi bernama Dedi Prijono yang membeli 23 mobil bersamaan dengan realisasi proyek e-KTP pada 2011.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tidak Tahu Asal Uang Rp 15 Miliar
- 3 Terdakwa Korupsi SKEBP Surveyor Indonesia Divonis Hakim Tipikor
- Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
- Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan
- Rp 7,2 M Dana KMKK di BJB Pekanbaru Dikorupsi, 2 Terdakwa Dihukum 7 Tahun Bui