Bersinergi Dalam Pemenuhan Hak-hak Korban Kejahatan
Jumat, 05 Juni 2015 – 04:01 WIB

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai membuka acara Rapat Koordinasi Pemangku Kepentingan Pemenuhan Hak-Hak Korban Kejahatan di Bali, yang berlangsung mulai 3-6 Juni 2015. FOTO: ist
Menurut Teguh, negara seyogyanya dapat menciptakan skema perlindungan dalam tingkatan nasional yang menyangkut implementasinya di daerah (tingkat provinsi dan kabupaten), yang memastikan negara tidak abai dan absen bagi warga negaranya yang menjadi korban kejahatan. (mas/jpnn)
DENPASAR – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pemangku kepentingan pemenuhan hak-hak korban Kejahatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak