Berstatus Darurat, Indonesia Belum Bisa Pulangkan Tiga WNI dari China

Berstatus Darurat, Indonesia Belum Bisa Pulangkan Tiga WNI dari China
Wabah virus corona yang menghantui Wuhan Tiongkok. Foto : AFP

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia belum bisa memulangkan tiga WNI yang masih berada di wilayah terdampak virus corona Hubei, China.

Menteri Kesehatan atau Menkes Terawan Agus Putranto menerangkan, badan kesehatan dunia atau WHO telah menetapkan status darurat kesehatan global atau biasa disebut PHEIC atas wabah virus Corona.

Status itu membuat negara mana pun memperketat arus keluar masuk warga dari wilayah China. "Ya, selama masih lockdown, PHEIC, ya, enggak bisa keluar," kata Terawan ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).

Menurut dia, pemerintah menunggu status PHEIC dicabut oleh WHO. Setelah itu, pemerintah akan memikirkan upaya pemulangan terhadap tiga WNI tersebut.

"Tunggu nanti emergency-nya dicabut, enggak ada satu negara bisa mengeluarkan atau memasukkan kalau sudah PHEIC itu," kata dia.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha menyebut tiga WNI yang tak bisa pulang itu karena tidak lolos standar kesehatan pihak China.

"Jadi, untuk tiga orang ini tidak memenuhi kesehatan untuk terbang. Oleh karena itu dilarang untuk naik pesawat oleh otoritas RRT (China)," kata Judha ditemui awak media di kantor Kemenlu, Jakarta Pusat, Senin (3/2).

Menurut Judha, ketiga WNI yang gagal pulang ke tanah air berada di asrama wilayah Wuhan dan Xianning, China. Kemenlu memastikan ketiganya dalam kondisi sehat dan aman.

Status itu membuat negara mana pun memperketat arus keluar masuk warga dari wilayah China.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News