Berstatus Mantan Napi, Torey Kembali Menjabat Bupati
Sabtu, 24 Desember 2011 – 15:58 WIB

Berstatus Mantan Napi, Torey Kembali Menjabat Bupati
MANOKWARI - Alberth H Torey kembali aktif sebagai Bupati Teluk Wondama setelah sempat menjadi terpidana kasus narkoba dan divonis 8 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari. Pengaktifan kembali Torey ini setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukumannya. Pjt Gubernur Papua Barat,Drs Tanribali Lamo,SH menyerahkan Keputusan Mendagri tentang pengaktifan kembali tersebut kepada Drs Alberth Torey disaksikan Wakil Bupati Teluk Wondama,Zeth Marani dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Torey kembali menjabat Bupati Teluk Wondama setelah sekitar 6 bulan dinonaktifkan sejak 22 Juni 2011 lalu. Selama Torey menjalani proses hukum dan menyelesaikan masa hukuman,Wakil Bupati Zeth Marani,SH ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) bupati.
Pengukuhan atau pengaktifan kembali Alberth H Torey sebagai Bupati Teluk Wondama yang digelar di Swiss-belhotel Manokwari, Kamis (22/12), ditandai dengan penyerahan Keputusan Mendagri Nomor 131.92-857 Tentang Pengaktifan Kembali Bupati Teluk Wondama,Drs Alberth H Torey. Keputan Mendagri ini menindaklanjuti Surat Penjabat Gubernur Papua Barat Nomor 131/1694/GPB/2011. Dengan demikian Keputusan Mendagri Nomor: 192-477/2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang pemberhentian sementara Bupati Teluk Wondama,Drs Alberth H Torey,MM telah dicabut.
Baca Juga:
MANOKWARI - Alberth H Torey kembali aktif sebagai Bupati Teluk Wondama setelah sempat menjadi terpidana kasus narkoba dan divonis 8 bulan oleh majelis
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala