Berstatus Tersangka, Pendeta Saifudin Ibrahim Terancam Pidana Sebegini
Rabu, 30 Maret 2022 – 14:28 WIB

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Rabu (30/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Polisi pun melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memburu Saifuddin.
Dalam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi hingga FBI.
Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim.
Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim