Berstatus Tersangka, Pendeta Saifudin Ibrahim Terancam Pidana Sebegini
Rabu, 30 Maret 2022 – 14:28 WIB
Polisi pun melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memburu Saifuddin.
Dalam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi hingga FBI.
Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim.
Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Caleg DPRK Aceh Tamiang Dibawa ke Bareskrim, Kasusnya Berat
- Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim terkait Kasus 70 Kg Sabu-Sabu
- Polri dan Polisi Thailand Sepakat Memiskinkan Fredy Pratama
- Kompolnas Yakin Polisi Ungkap Tuntas Kasus Vina Cirebon
- Anggota Dewas KPK Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Kasusnya
- Bareskrim Terjunkan Tim Bantu Kejar 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon