Bertambah Lagi Kasus yang Menjerat Pengemudi Lamborghini Penodong Siswa SMA
Atas temuan tersebut tersangka AM kembali dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.
Tersangka AM dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b yang menyebutkan, "Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati".
Huruf d berbunyi, "Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi".
"Tersangka AM terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib. (antara/jpnn)
Polisi menyita sejumlah satwa langka yang diawetkan dari pengemudi Lamborghini yang melakukan penodongan kepada dua pelajar SMA menggunakan senjata api.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mejeng di Beijing Auto Show, Lamborghini Urus SE PHEV Tawarkan Tenaga Buas
- Hotman Paris: Aku Nunggu Si Cantik Ini
- GIIAS 2023: Pertamina dan Lamborghini Memperkuat Kerja Sama hingga 2 Tahun ke Depan
- Lamborghini Urus Hybrid Mengaspal Pada 2024
- Polisi Sita Lamborghini dari WNA Rusia di Bali, Mobil Itu Ternyata...
- Invencible, Supercar Terakhir Lamborghini yang Pakai Mesin V12