Bertambah Lagi Kasus yang Menjerat Pengemudi Lamborghini Penodong Siswa SMA

Bertambah Lagi Kasus yang Menjerat Pengemudi Lamborghini Penodong Siswa SMA
Anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita hewan awetan diduga jenis Harimau Sumatera dari rumah pengemudi Lamborghini yang menodong pelajar SMA dengan senjata api, Kamis (26/12/2019). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Atas temuan tersebut tersangka AM kembali dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.

Tersangka AM dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b yang menyebutkan, "Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati".

Huruf d berbunyi, "Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi".

"Tersangka AM terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib. (antara/jpnn)

 

Polisi menyita sejumlah satwa langka yang diawetkan dari pengemudi Lamborghini yang melakukan penodongan kepada dua pelajar SMA menggunakan senjata api.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News