Berulah Lagi, FPI Dibekukan
Kamis, 16 Februari 2012 – 05:00 WIB

Berulah Lagi, FPI Dibekukan
JAKARTA - Tuntutan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) mendapat respons pemerintah. Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu agar introspeksi, kemarin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengaku sudah memberikan dua kali teguran.
"Saya sudah terbitkan teguran yang kedua untuk FPI. Kalau masih melakukan, kami akan ambil tindakan pembekuan," kata Gamawan usai mengikuti silaturahmi dengan para duta besar di kementerian luar negeri, Rabu (15/2). Langkah pemerintah itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang No. 8/1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Seusai mengikuti silaturahmi dengan para duta besar di kementerian luar negeri, Gamawan mengatakan, salah satu teguran yang diberikan kepada FPI adalah terkait dengan perusakan kantor Kemendagri pada pertengahan Januari lalu. Kala itu FPI berunjuk rasa terkait kabar Kemendagri menarik peraturan daerah tentang minuman keras.
Sanksi terhadap FPI bisa berujung pada pembubaran ormas tersebut jika masih mengganggu keamanan dan ketertiban umum meski sudah dibekukan. Gamawan menampik anggapan bahwa pemerintah lamban dalam mengambil tindakan terhadap FPI. Dia berdalih, pemerintah menghormati ketentuan dalam undang-undang.
JAKARTA - Tuntutan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) mendapat respons pemerintah. Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta ormas yang
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia