Besaran Insentif Nakes di Surabaya Disesuaikan Pendapatan APBD
Jumat, 06 Agustus 2021 – 23:53 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya berusaha keras mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) pelayanan Covid-19 baik di puskesmas maupun RSUD.
2020 lalu pembayaran dilakukan secara penuh sesuai besaran insentif tertinggi, sedangkan mulai Januari 2021 dibayarkan maksimal 75 persen sesuai hasil kajian bersama tim ahli.
Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan besaran maksimal 75 persen itu dari kajian mendalam bersama tim ahli Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair).
Selain itu juga sudah sesuai dengan dasar hukum dan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021 dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/ 156/ 436.1.2/ 2021.
Mulai Januari 2021 dibayarkan maksimal 75 persen sesuai hasil kajian bersama tim ahli
BERITA TERKAIT
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- Sudah Disetuji KemenPAN-RB, Pemkot Surabaya Merekrut 2.109 PPPK dan 680 CPNS
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja