Besaran Insentif Nakes di Surabaya Disesuaikan Pendapatan APBD
Jumat, 06 Agustus 2021 – 23:53 WIB

Pemkot Surabaya berusaha keras mempercepat pencairan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) pelayanan Covid-19 baik di puskesmas maupun RSUD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Namun, dengan adanya Keputusan Menkes No. 01.07/ MENKES/ 4239/ 2021, maka besaran insentif nakes tahun 2021 dapat disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
"Hasil kajian tim ahli merekomendasikan agar sebaiknya relokasi anggaran juga memperhatikan anggaran cadangan bilamana pada perjalanan pandemi tahun 2021 ini terdapat lonjakan kasus yang tinggi, hingga membawa konsekuensi untuk melakukan penambahan tenaga kesehatan," beber dia.
Febri meminta kepada nakes supaya memahami dan mengerti kondisi sulit seperti sekarang.
"Tidak semua daerah bisa seperti Surabaya yang berupaya keras untuk mempercepat pencairan insentif para nakes. Bahkan, ada daerah yang belum terima insentif tersebut," kata Febri. (mcr12/jpnn)
Mulai Januari 2021 dibayarkan maksimal 75 persen sesuai hasil kajian bersama tim ahli
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Wali Kota Surabaya Ancam Pengusaha Tahan Ijazah Karyawan, Tegas!
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Pacu Pemprov Kalteng Tingkatkan Realisasi APBD, Wamendagri Ribka: Ini PR untuk SKPD