Besaran Insentif Nakes di Surabaya Disesuaikan Pendapatan APBD
Jumat, 06 Agustus 2021 – 23:53 WIB
"Kami juga sudah konsultasikan ke Kemenkes dan Kemendagri bahwa pemberian insentif tergantung dari (APBD) daerah," kata dia tertulis, Jumat (6/8).
Febri menyebut bahwa selain insentif nakes juga menerima tambahan penghasilan pegawai, uang kinerja, dan jasa pelayanan yang menjadi dasar pertimbangan.
"Itu bukan hanya nakes di puskesmas yang menerima pembayaran insentif 75 persen, tetapi nakes di rumah sakit juga segitu," ungkap dia.
Febri menerangkan, sebelumnya besaran insentif nakes dibayarkan sesuai dengan Keputusan Menkes No. 01.07/ MENKES/ 278/ 2020.
Mulai Januari 2021 dibayarkan maksimal 75 persen sesuai hasil kajian bersama tim ahli
BERITA TERKAIT
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh