Besok Atau Lusa Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

Besok Atau Lusa Putri Candrawathi Diperiksa Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tidak ditahan. Ilustrasi Dok Instagram Ketua Umum Bhayangkari.

jpnn.com, JAKARTA - Timsus Polri bakal memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J.

"(Pemeriksaan Putri, red) Pokoknya antara Kamis atau Jumat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/8).

Jenderal bintang dua itu menjawab tak pasti apakah seusai pemeriksaan Putri Candrawathi langsung ditahan atau tidak.

Menurut Dedi, hal itu tergantung keputusan penyidik yang memeriksa Putri.

"Itu penyidik nanti yang putuskan. Nanti kalau sudah diputuskan penyidik baru kami sampaikan," ujar Dedi.

Putri diketahui memiliki seorang anak balita. Saat disinggung apakah hal itu menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahan Putri, Dedi menjawab penyidik memiliki alasan tersendiri.

"Penyidik, kan, punya alasan objektif dan subjektif. Penyidik nanti yang putuskan. Selesai pemeriksaan baru bisa diputuskan," tutur Dedi.

Dalam kasus itu, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi bakal diperiksa perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Kamis besok atau lusa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News