Besok, DPR Serahkan UU Cipta Kerja kepada Jokowi, 812 Halaman, Bukan 1.032

Dia menjelaskan, DPR memantau perkembangan yang terjadi beberapa hari ini, termasuk adanya pertanyaan dari publik kenapa naskah final UU Ciptaker belum diserahkan kepada pemerintah.
Menurutnya, Sekretariat Jenderal DPR telah melaporkan kepada pimpinan DPR bahwa proses pengetikan dan penyuntingan naskah dalam rangka menyiapkan lampiran berkaitan dengan UU Ciptaker ini untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam proses pengiriman berkas kepada pemerintah, memerlukan waktu.
Selain itu, jatuh temponya adalah Rabu 14 Oktober 2020. "Karena itu besok akan diserahkan kepada pemerintah," tegasnya.
Dia menegaskan bahwa draf final yang akan dikirimkan DPR ke Presiden Jokowi setebal 812 halaman.
Hal ini sekaligus meluruskan simpang siur persoalan versi halaman UU Ciptaker yang berkembang di masyarakat belakangan ini.
Azis menjelaskan berkaitan dengan rumor UU Ciptaker 1.032 halaman kemarin, itu draf yang belum selesai diedit.
Menurut Azis, saat pengetikan draf final untuk menjadi lampiran sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, maka yang akan dikirim ke pemerintah itu harus menggunakan legal paper secara resmi.
"Sehingga proses pengetikan ada di kesetjenan DPR. (Kemarin) Sekjen (Indra) sampaikan 1.032, lalu saya telepon Pak Sekjen kenapa ada 1.032, dijawab ini masih draf kasar, masih diketik dalam posisi kertas yang bukan legal paper-nya," kata Azis.
DPR akan mengirim naskah final UU Cipta Kerja kepada Jokowi, besok. Dengan demikian, UU itu akan resmi menjadi milik publik.
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi