Besok, DPR Serahkan UU Cipta Kerja kepada Jokowi, 812 Halaman, Bukan 1.032

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengirimkan draf final UU Cipta Kerja atau UU Ciptaker kepada Presiden Jokowi, Rabu (14/10).
Besok merupakan hari terakhir bagi DPR menyerahkan naskah UU secara resmi kepada pemerintah sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme dan Tata Tertib (Tatib) DPR di Pasal 164, DPR memiliki waktu tujuh hari kerja setelah pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna untuk menyampaikan naskah final UU kepada pemerintah.
Menurutnya, merujuk Pasal 1 Butir 18 Tatib DPR, yang dimaksud hari kerja adalah hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat.
"Sehingga tenggat waktu untuk penyampaian UU Ciptaker ini jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok mulai pukul 00.00," kata Azis dalam konferensi pers di gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10).
Azis didampingi Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto, anggota DPR Neng Eem Marhamah, John Kennedy Azis, Lamhot Sinaga, Nurul Arifin, Andreas, dan Sekjen DPR Indra Iskandar.
Wakil ketua umum Partai Golkar itu menegaskan bahwa UU Ciptaker ini akan dikirim DPR secara resmi kepada Presiden Jokowi selaku kepala pemerintahan.
"Sehingga nanti saat resmi Undang-Undang Cipta Kerja ini dikirim ke presiden sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi undang-undang ini menjadi milik publik. Itu secara mekanisme," jelas Azis.
DPR akan mengirim naskah final UU Cipta Kerja kepada Jokowi, besok. Dengan demikian, UU itu akan resmi menjadi milik publik.
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi