Besok, KPK Periksa Lagi Bekas Sekretaris MA

Besok, KPK Periksa Lagi Bekas Sekretaris MA
Nurhadi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok (27/1) akan memanggil kedua kalinya kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD). Agung akan dipanggil bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS) dan Rezky Herbiyono (RH) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011—2016.

"Pada hari Kamis (23/1) penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua ke alamat ketiga tersangka, yaitu NHD, RH, dan HS. Ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka pada hari Senin (27/1) pukul 10.00 WIB," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Ahad (26/1).

KPK, kata dia, mengimbau kepada tiga tersangka itu agar bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik KPK serta memberikan keterangan secara benar.

"Sesuai dengan tahapan pemanggilan yang didasarkan pada KUHAP. Jika para tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut, penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ketiga disertai dengan perintah membawa," kata Ali.

KPK pada tanggal 16 Desember 2019 telah menetapkan tiga tersangka tersebut.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sebelumnya, Nurhadi juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK, yaitu penerimaan suap sejumlah Rp 150 juta dan 50.000 dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap itu berasal dari bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar melakukan penundaan proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Nurhadi dan Rezky disangkakan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News