Besok, Malinda Resmi Jadi Tahanan Jaksa

Besok, Malinda Resmi Jadi Tahanan Jaksa
Besok, Malinda Resmi Jadi Tahanan Jaksa
JAKARTA — Mabes Polri akan menyerahkan  tersangka dugaan pembobolan dana nasabah Citibank Inong Malinda alias Malinda Dee ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (14/9) besok. Penyerahan ini merupakan pelimpahan tahap kedua setelah Jaksa menyatakan berkas malinda rampung sebelum lebaran lalu.

‘’Besok Malinda Dee tanggal 14 rencananaya akan dikirim ke Kejaksaan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri Jakarta, Selasa (13/9).

Disebutkan hari ini, pihaknya telah mengirimkan sejumlah berkas pemeriksaan Malinda ke JPU untuk mempercepat pelimpahan tahap dua ini.‘’Hari ini sudah diserahkan barang buktinya, Jadi memang bertahap karena memang banyak mengelola administrasi, mencocokkan dan sebagainya,’’ tambah Anton.

Sebelumnya, mantan Senior Relationship Manager Citibank ini diduga melanggar pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ini atas laporan Bank asing tempatnya bekerja itu yang merasa nasabahnya dirugikan Rp17 Miliar. Malinda disebut beraksi dengan  cara memanipulasi data dan mengalihkan dana milik nasabah ke rekening miliknya, kerabat dan perusahaannya.

JAKARTA — Mabes Polri akan menyerahkan  tersangka dugaan pembobolan dana nasabah Citibank Inong Malinda alias Malinda Dee ke Jaksa Penuntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News