Besok Penyidik Serahkan Ferdy Sambo ke Jaksa

Besok Penyidik Serahkan Ferdy Sambo ke Jaksa
Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, kepada jaksa besok. Foto: Ricardo/JPNN.com

Polisi menjerat Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tentang pembunuhan berencana itu ialah pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung sempat mengembalikan berkas perkara itu.

Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas perkara itu sehingga memenuhi syarat formal dan materiel.(cr3/jpnn)

Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J kepada jaksa, besok.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News