Besok Penyidik Serahkan Ferdy Sambo ke Jaksa
Selasa, 04 Oktober 2022 – 16:27 WIB

Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, kepada jaksa besok. Foto: Ricardo/JPNN.com
Polisi menjerat Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tentang pembunuhan berencana itu ialah pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Beberapa waktu lalu Kejaksaan Agung sempat mengembalikan berkas perkara itu.
Jaksa meminta penyidik melengkapi berkas perkara itu sehingga memenuhi syarat formal dan materiel.(cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J kepada jaksa, besok.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi