Besok, Sidang Perdana di MK
Judicial Review Pasal Pembentukan Panwaslu
Senin, 01 Maret 2010 – 20:18 WIB
Untuk diketahui, Bawaslu mengajukan judicial review atas UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Ada dua hal yang dimohonkan oleh Bawaslu untuk di uji materi. Pertama, terkait pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan umum yang harus diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Pasal 93, Pasal 94 ayat (1) dan (2) dan Pasal 95 UU Nomor 22 Tahun 2007.
Baca Juga:
Kedua, terkait pembentukan Dewan Kehormatan yang komposisi anggota Dewan Kehormatan didominasi dari anggota KPU pada Pasal 111 ayat (3) dan Pasal 112 ayat (3) UU 22 Tahun 2007 yang bertentangan dengan asas lembaga pengawasan penyelenggaraan Pemilu yang mandiri serta hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar sidang perdana uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah