Besok, Sidang Praperadilan Antasari Azhar Digelar di PN Jaksel
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa dugaan otak pembunuhan bos Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yakni Antasari Azhar, akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11) pukul 09.00 WIB.
Antasari akan mengikuti persidangan gugatan praperadilan dengan tergugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, terkait penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ini terkait SMS gelap ancaman terhadap korban Nasrudin Zulkarnaen," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman, Senin (10/11).
Dia mengatakan, persidangan ini juga merupakan upaya untuk mengungkap dugaan rekayasa konspirasi kriminalisasi terhadap Antasari. "Karena nyatanya SMS tersebut tidak pernah dikirimkan Antasari kepada korban," ungkap Boyamin.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ini, menyatakan bahwa perkara ini pernah digugat pada 2013 lalu. Namun, sesal Boyamin, polisi tidak melakukan apapun untuk mencari pelaku penyalahgunaan ITE terkait SMS gelap tersebut.
"Maka untuk yang kedua kalinya Antasari gugat praperadilan polisi yang tidak jalankan kewajiban Undang-undang," kata Boyamin. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa dugaan otak pembunuhan bos Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yakni Antasari Azhar, akan hadir di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran
- MNI Gelar Nusantara Awards 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantara
- Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina
- Pupuk Indonesia Serahkan Bantuan Pada Korban Banjir Bandang di Sulsel, Sebegini Jumlahnya
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT