Puspayoga Siapkan Unit Pengendali Gratifikasi di Kemenkop dan UKM

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Anak Agung Ngurah Puspayoga menyatakan bahwa pihaknya akan membuat pengendali unit gratifikasi dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkup kementerian yang dipimpinnya. Untuk itu, Kemenkop dan UKM akan segera membuat nota kesepahaman (memorandum of understanding) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nanti kita akan buat MoU dengan KPK," kata Puspayoga di KPK, Jakarta, Senin (10/11). Dia menyampaikan hal itu usai menyerahkan LHKPN.
Puspayoga menjelaskan, masih ada kekurangan dalam hal gratifikasi dan pelaporannya. Oleh karena itu, akan ada pelatihan mengenai itu. "Masih kurang," sambungnya.
Puspayoga menambahkan, nantinya KPK akan mendatangi Kemenkop dan UKM untuk menggelar pelatihan tentang pelaporan gratifikasi dan LHKPN. "Nanti KPK akan datang ke tempat kami dan memberikan pelatihan," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Anak Agung Ngurah Puspayoga menyatakan bahwa pihaknya akan membuat pengendali unit
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota