Eksekusi Eksekusi Terdakwa Korupsi Bioremediasi ke Sukamiskin
jpnn.com - JAKARTA - Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Bachtiar Abdul Fatah yang menjadi terdakwa perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Mantan General Manager Sumatra Light South PT CPI itu dieksekusi menjadi narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/11).
“Kita telah eksekusi terpidana Bachtiar Abd. Fatah, Jumat lalu (7/11), setelah menerima salinan putusan MA," kata Kepala Kejari Jaksel, Teguh saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/11).
Teguh menambahkan, Fatah dibawa langsung dari Riau ke LP Sukamiskin berdasarkan salinan putusan kasasi MA yang terbit Oktober lalu. "Ini untuk menjalani masa pidana selama empat tahun sesuai putusan MA," jelas Teguh.
Seperti diketahui, dalam kasus ini sudah enam orang terdakwa di proses pengadilan. Tiga terpidana sudah diekskusi oleh jaksa. Yakni Ricksy Prematuri (Dirut PT Green Planet Indonesia), Herman bin Ompo (Direktur PT Sumigita Jaya) dan Bachtiar.
Bachtiar sempat ditahan pada 2012. Namun dia dilepaskan dari tahanan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jaksel.
Sementara tiga terdakwa lainnya berkas perkaranya masih dalam proses kasasi di MA. Tiga terdakwa itu adalah Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo.(boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Bachtiar Abdul Fatah yang menjadi terdakwa perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Hadiri Pembukaan WWF, Menteri AHY: Indonesia Harus Terdepan Menjaga Sumber Daya Air
- Kebijakan Kapolri Bagi Casis Polri di Papua Menuai Pujian, Simak Pernyataan Karo SDM Ini
- BNSP Akselerasi Tenaga Kerja Tersertifikasi Melalui PSKK