Eksekusi Eksekusi Terdakwa Korupsi Bioremediasi ke Sukamiskin

Eksekusi Eksekusi Terdakwa Korupsi Bioremediasi ke Sukamiskin
Eksekusi Eksekusi Terdakwa Korupsi Bioremediasi ke Sukamiskin

jpnn.com - JAKARTA - Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Bachtiar Abdul Fatah yang menjadi terdakwa perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Mantan General Manager Sumatra Light South PT CPI itu dieksekusi menjadi narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/11).

“Kita telah eksekusi terpidana Bachtiar Abd. Fatah, Jumat lalu (7/11), setelah menerima salinan putusan MA," kata Kepala Kejari Jaksel, Teguh saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/11).

Teguh menambahkan, Fatah dibawa langsung dari Riau ke LP Sukamiskin berdasarkan salinan putusan kasasi MA yang terbit Oktober lalu. "Ini untuk menjalani masa pidana selama empat tahun sesuai putusan MA," jelas Teguh.

Seperti diketahui, dalam kasus ini sudah enam orang terdakwa di proses pengadilan. Tiga terpidana sudah diekskusi oleh jaksa. Yakni Ricksy Prematuri (Dirut PT Green Planet Indonesia), Herman bin Ompo (Direktur PT Sumigita Jaya) dan Bachtiar.

Bachtiar sempat ditahan pada 2012. Namun dia dilepaskan dari tahanan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jaksel.

Sementara tiga terdakwa lainnya berkas perkaranya masih dalam proses kasasi di MA. Tiga terdakwa itu adalah Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo.(boy/jpnn)


JAKARTA - Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap Bachtiar Abdul Fatah yang menjadi terdakwa perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News