Tak Laporkan Kekayaan, Pejabat Daerah Diumumkan ke Publik

jpnn.com - JAKARTA - Kewajiban melaporkan harta kekayaan secara periodik bukan hanya tugas Presiden, Wakil Presiden dan Menteri. Kewajiban ini juga melanda pejabat Eselon I, II, III, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Anggota DPRD.
Demikian diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, usai bertemu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/11). "Kalau tidak melaporkan ya diumumkan ke publik," kata Tjahjo.
Selain terkait laporan harta kekayaan, KPK juga meminta pemerintah menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan baik. Hingga kini, baru 33 persen laporan dari seluruh daerah yang dinilai cukup baik.
"Kemudian KPK minta dibuat metode pelaporan penggunaan keuangan negara yang dibuat kepala desa. Itu yang simple dan bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Kewajiban melaporkan harta kekayaan secara periodik bukan hanya tugas Presiden, Wakil Presiden dan Menteri. Kewajiban ini juga melanda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan