Bharada E Ajukan Diri jadi JC, Begini Respons Pengacara Keluarga Brigadir J

Bharada E Ajukan Diri jadi JC, Begini Respons Pengacara Keluarga Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, merespons langkah Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Kamaruddin menyatakan mendukung langkah Bharada E mengajukan diri sebagai JC kepada LPSK tersebut.  "Ya, kami harus dukung seseorang mau jadi justice collaborator," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (9/8)

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu mengatakan alasan pihaknya mendukung Bharada E mengajukan diri sebagai JC, karena yang bersangkutan bakal mengungkap kejadian tersebut sebenar-benarnya.

"JC itu artinya dia (Bharada E, red) berjanji enggak bohong akan mengungkap atau menceritakan tentang apa yang sesungguhnya terjadi," ungkap Kamaruddin.

Sebelumnya diberitakan, Bharada E, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, mengajukan diri sebagai JC kepada LPSK. 

Pengajuan diri sebagai JC itu dilakukan Bharada E lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Senin (8/8) siang. 

Pengajuan diri sebagai JC itu dimaksudkan untuk membantu penyidik Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Sebab, Bharada E merasa bukan aktor utama dalam perkara tersebut. 

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, merespons langkah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News