Bharada E Ajukan Diri jadi JC, Begini Respons Pengacara Keluarga Brigadir J

jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, merespons langkah Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kamaruddin menyatakan mendukung langkah Bharada E mengajukan diri sebagai JC kepada LPSK tersebut. "Ya, kami harus dukung seseorang mau jadi justice collaborator," kata Kamaruddin saat dihubungi, Selasa (9/8)
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu mengatakan alasan pihaknya mendukung Bharada E mengajukan diri sebagai JC, karena yang bersangkutan bakal mengungkap kejadian tersebut sebenar-benarnya.
"JC itu artinya dia (Bharada E, red) berjanji enggak bohong akan mengungkap atau menceritakan tentang apa yang sesungguhnya terjadi," ungkap Kamaruddin.
Sebelumnya diberitakan, Bharada E, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, mengajukan diri sebagai JC kepada LPSK.
Pengajuan diri sebagai JC itu dilakukan Bharada E lewat kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin, Senin (8/8) siang.
Pengajuan diri sebagai JC itu dimaksudkan untuk membantu penyidik Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sebab, Bharada E merasa bukan aktor utama dalam perkara tersebut.
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, merespons langkah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK. Simak selengkapnya.
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo