Bharada E Ajukan Diri jadi JC, Begini Respons Pengacara Keluarga Brigadir J

Bharada E Ajukan Diri jadi JC, Begini Respons Pengacara Keluarga Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN.com

Bharada E ingin mengungkap sosok pelaku utama kasus kematian Brigadir J

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. 

Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, merespons langkah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK. Simak selengkapnya.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News