Bharada E Ajukan Diri jadi JC, Begini Respons Pengacara Keluarga Brigadir J
Selasa, 09 Agustus 2022 – 13:20 WIB
Bharada E ingin mengungkap sosok pelaku utama kasus kematian Brigadir J.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR).
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, merespons langkah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK. Simak selengkapnya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Manajemen P3I Mendesak Bareskrim Polri Segera Lakukan Gelar Perkara
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar