Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Menyarankan Jaksa Melakukan Ini

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Menyarankan Jaksa Melakukan Ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya seusai mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc

Berdasar pemberitaan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E.

Tuntutan tersebut lebih berat apabila dibandingkan dengan tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ketiga terdakwa tersebut dituntut delapan tahun penjara.

Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

JPU menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyarankan jaksa merevisi tuntuan terhadap Bharada E. Harus lebih rendah dibanding terdakwa lainnya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News