Bharada E Jujur Membuka Semua, Semoga Mendapat Hukuman Ringan
Rabu, 15 Februari 2023 – 10:36 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel. (antara/jpnn)
Pendukung Bharada E berharap Bharada E mendapat hukuman seringan mungkin dalam sidang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini