Bharada E Keluarkan Pengakuan Terbaru, Komnas HAM Bakal Periksa Ulang

Bharada E Keluarkan Pengakuan Terbaru, Komnas HAM Bakal Periksa Ulang
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam sebut bakal periksa ulang Bharada E. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan bakal mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Bharada E.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News