Bharada E Mengajukan Diri jadi JC di Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Pengacara

Bharada E Mengajukan Diri jadi JC di Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Pengacara
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN

“Besok mereka (LPSK) akan kemari (Bareskrim) bertemu penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi, mengoordinasikan apakah (Bharada E) bisa dijadikan sebagai justice collaborator,” ungkapnya. 

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J.  

Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. 

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK guna membantu penyidik mengungkap kasus kematian Brigadir J


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News