Bharada E Mengajukan Diri jadi JC di Kasus Kematian Brigadir J, Begini Penjelasan Pengacara
Senin, 08 Agustus 2022 – 23:09 WIB
“Besok mereka (LPSK) akan kemari (Bareskrim) bertemu penyidik kepolisian untuk mengklarifikasi, mengoordinasikan apakah (Bharada E) bisa dijadikan sebagai justice collaborator,” ungkapnya.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir RR atau Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke LPSK guna membantu penyidik mengungkap kasus kematian Brigadir J
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- 2 Kurator Dihukum Penjara, Mafia Kepailitan di Pengadilan Niaga Terbukti Nyata
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum