Bharada E Sudah Tersangka, Tidak Bisa Dilindungi LPSK Tanpa Menjadi Justice Collaborator
Minggu, 07 Agustus 2022 – 19:41 WIB

Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN
"Ya, mungkin besok, ya, pas hari kerja (pihak Bharada E mengajukan permohonan ke LPSK, red)," kata Hasto.(ast/jpnn)
Bharada E wajib menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J agar mendapat perlindungan.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak