Bharada E Sudah Tersangka, Tidak Bisa Dilindungi LPSK Tanpa Menjadi Justice Collaborator 

Bharada E Sudah Tersangka, Tidak Bisa Dilindungi LPSK Tanpa Menjadi Justice Collaborator 
Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E. Foto: Ricardo/JPNN

"Ya, mungkin besok, ya, pas hari kerja (pihak Bharada E mengajukan permohonan ke LPSK, red)," kata Hasto.(ast/jpnn)

Bharada E wajib menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J agar mendapat perlindungan.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News