BI Kaji Aturan Kepemilikan Saham Perbankan Nasional

BI Kaji Aturan Kepemilikan Saham Perbankan Nasional
BI Kaji Aturan Kepemilikan Saham Perbankan Nasional
Soal OJK (otoritas jasa keuangan) dimana Bapepam akan diberi akses seluas-luasnya, Wimboh mengatakan, masih dalam pembicaraan. Adapun saat ini, pihaknya belum berkomunikasi dengan pansus terkait dengan adanya dewan pengawas perbankan yang komandonya langsung di bawah Gubernus BI. “Lha wong kita juga belum komunikasi dengan pansus kok,” tandasnya.

Beberapa negara, katanya, memang mengadopsi prinsip pengawasan conductive saja. “ Jadi misalnya pengawasan di Inggris, kan di sana pengawasan ada di bank sentral (subsidiary dari bank sentral). Dalam praktek, artinya komunikasi gak bisa kalo ada di luar bank sentral misalnya ada sesuatu yang harus diputus segera,” pungkasnya. (snd)
Berita Selanjutnya:
CIMB Persiapkan IPO Borneo

JAKARTA -Bank Indonesia (BI) saat ini masih mengkaji kepemilikan saham mayoritas di perbankan nasional. “Masih digodok. Gambarannya belum ada.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News