Biadab SR Perkosa 5 Anak di Bawah Umur
Kamis, 01 Februari 2024 – 04:50 WIB

Terduga pelaku pelecehan dan pemerkosaan anak di bawah umur dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Pidie, Rabu (31/1/2023). ANTARA/Mira Ulfa
Setelah melakukan pelecehan dan pemerkosaan, korban juga diiming-iming mendapatkan uang sekitar Rp 35 ribu hingga Rp 60 ribu.
Baca Juga:
Menurut Imam, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 150 bulan. (antara/jpnn)
Modus SR perkosa lima anak di bawah umur terbongkar setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Kejari Karawang Gugat Pencabutan Status TS Sebagai Ayah Lantaran Perkosa Anak Kandung
- Modus Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Lantai 7 Jadi Saksi
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Viral Dokter Residen PPDS Unpad Perkosa Pengunjung RSHS Bandung, Modusnya
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh