Biarkan Pencabulan, Ketua RT Bisa Tersangka
Sabtu, 20 April 2013 – 16:11 WIB

Biarkan Pencabulan, Ketua RT Bisa Tersangka
BENGKULU - Polisi kini mengincar Ketua RT 16 Bendiring, Kota Bengkulu. Suami EM yang kini menjadi tersangka atas dugaan aksi pencabulan terhadap delapan bocah laki-laki itu bisa saja terseret karena sengaja membiarkan terjadinya pelanggaran hukum.
Kapolres Bengkulu, AKBP H Joko Suprayitno mengatakan fakta yang memperkuat MI membiarkan pelanggaran hukum terjadi adalah setelah mengetahui isterinya berbuat cabul. Ia bukannya memerahai tapi malah merestui istri melakukan hubungan layaknya suami istri untuk mencari kepuasan.
Baca Juga:
Namun, polisi pemilik dua bunga melati di pundaknya itu tidak mau terburu-buru. Kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan. Kemungkinan MI menjadi tersangka tergantung dengan hasil penyidikan.
"Nah kita lihat nanti hasil dari pemeriksaanya oleh penyidik, apakah bisa jadi tersangka karena menyembunyikan informasi tindakan kejahatan atau tidak bisa, kita lihat perkembangannya," ujar Joko seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (JPNN Group), Jumat (19/4). (nam/awa/jpnn)
BENGKULU - Polisi kini mengincar Ketua RT 16 Bendiring, Kota Bengkulu. Suami EM yang kini menjadi tersangka atas dugaan aksi pencabulan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu