Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Membengkak
Selasa, 02 Mei 2017 – 14:30 WIB
Rini Soemarno. Foto: dok/JPNN.com
Sebelumnya, Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 107 Tahun 2017 tentang Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta–Bandung.
Perpres itu berisi penugasan pada konsorsium BUMN untuk merealisasikan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung.
Anggota konsorsium adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya Tbk, PTPN VIII (Persero), dan PT Jasa Marga Tbk. (dee/c24/noe)
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung segera dilaksanakan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan