Biaya Kereta Cepat Jakarta-Bandung Membengkak
Selasa, 02 Mei 2017 – 14:30 WIB
Sebelumnya, Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 107 Tahun 2017 tentang Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta–Bandung.
Perpres itu berisi penugasan pada konsorsium BUMN untuk merealisasikan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung.
Anggota konsorsium adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Wijaya Karya Tbk, PTPN VIII (Persero), dan PT Jasa Marga Tbk. (dee/c24/noe)
Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung segera dilaksanakan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Pupuk Indonesia Sebut KAWFEST 2024 Gairahkan Ekonomi Kreatif Indonesia
- Dukung Pengembangan UMKM, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30 Ribu Pengunjung
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN