Biaya Sekolah Bekas RSBI Harus Turun

Biaya Sekolah Bekas RSBI Harus Turun
Biaya Sekolah Bekas RSBI Harus Turun
Misalnya, untuk di jenjang SD dan SMP bekas RSBI, sudah tidak boleh lagi menarik SPP per Februari ini. Selain itu, biaya-biaya lain terkait penambahan kurikulum internasional dan sejenisnya, juga harus dipangkas. Dalam SE Mendikbud secara tegas seluruh pembiayaan yang berkaitan dengan program RSBI wajib di-drop. "Jadi logikanya, jika biaya masih tinggi SE Mendikbud itu tidak dijalankan," tandas dia.

Haryono lantas mengatakan, jika ada masyarakat yang masih diberatkan dengan biaya pendidikan di sekolah eks RSBI, langsung melapor ke dinas pendidikan dan kota. Awalnya memang pengukuhan sebuah sekolah menjadi RSBI adalah wewenang Kemendikbud. Tetapi sejak aturan RSBI digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK), pembinaan sekolah kembali lagi ke pemkab, pemkot, dan sebagian lagi ada yang ke pemprov.

Sampai sekarang, Haryono mengatakan terus memantau penerapan SE Mendikbud soal pembubaran RSBI itu. Namun dia menuturkan belum menurunkan tim untuk melakukan investigasi lapangan atau penelitian uji petik ke sejumlah daerah yang dipilih secara acak. "Kita lihat dulu perkembangan di lapangan," katanya.

Jika selama pemantauan ini muncul gejolak biaya di sekolah bekas RSBI yang masih tinggi, tim Itjen Kemendikbud siap turun gunung. Untuk itu, Haryono meminta masyarakat tidak sungkan untuk wadul ke dinas pendidikan setempat jika ada sekolah bekas RSBI yang biaya pendidikannya tidak turun.

JAKARTA - Penurunan status sekolah bekas RSBI menjadi sekolah reguler masih belum genap sepekan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News