Bibit-Chandra akan Digiring ke Pengadilan Tipikor
Minggu, 20 Maret 2011 – 17:29 WIB

Bibit-Chandra akan Digiring ke Pengadilan Tipikor
JAKARTA - Boleh saja Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, keduanya menjabat pimpinan KPK, enggan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjadi saksi meringankan (a de charge) bagi Panda Nababan dalam kasus cek pelawat. Namun hal tersebut tak membuat pihak Panda menjadi kehabisan akal.
Menurut Patra M Zein, kuasa hukum Panda, mereka akan mengupayakan agar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi-saat menyidangkan kasus kliennya-nanti bisa memanggil Bibit dan Chandra guna didengarkan kesaksiannya. “Setiap warga itukan berhak untuk mengajukan saksi meringankan dalam rangka proses hukum yang sedang dijalaninya,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (20/3), di Jakarta.
Baca Juga:
Patra mengaku heran dengan alasan kedua pimpinan KPK yang menyatakan bahwa keterangannya sebagai saksi ade charge untuk Panda tidak relevan. Padahal, ungkapnya, sudah dijelaskan sejak awal bahwa alasan hukum yang dikemukakan penyidik dalam menjerat Panda yaitu pertemuan membahas pemilhan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di salah satu hotel di Jakarta, juga pernah dilakukan oleh Bibit dan Chandra saat akan menjadi Pimpinan KPK. "Harapan Kami padahal sederhana saja. Pak Bibit maupun Pak Chandra dapat mengatakan ke penyidik bahwa hal itu sebagai suatu yang biasa," tandasnya.
Menurut Patra, bagi Panda keterangan tersebut tentu sangat dibutuhkan. Supaya dapat meluruskan sangkaan penyidik bahwa kliennya menerima suap untuk memuluskan Miranda menjadi DGSBI-yang salah satu refrensi hukum penyidik adalah pertemuan tersebut. "Dengan keengganan kedua Pimpinan KPK itu hadir memenuhi penyidik tentu akan menjadi pertanyaan publik an Kita semua tentunya," ujar kuasa hukum Panda serius.
JAKARTA - Boleh saja Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, keduanya menjabat pimpinan KPK, enggan memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjadi
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak