REI Desak Pemerintah Terbitkan Permenpera Hunian Berimbang

REI Desak Pemerintah Terbitkan Permenpera Hunian Berimbang
REI Desak Pemerintah Terbitkan Permenpera Hunian Berimbang
JAKARTA - Para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Meneg Perumahan Rakyat tentang hunian berimbang. Alasannya, agar pengembang mempunya landasan hukum dan pedoman untuk mewujudkan pembangunan hunian berimbang bagi masyarakat.

"Saya berharap Permenpera ini bisa segera selesai dibahas dan ditetapkan, agar bisa disosialisasikan kepada pengembang dan pemda," ujar Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso, dalam keterangan persnya, Minggu (20/3).

Di dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 35 dan Pasal 37 mengamanatkan pembangunan perumahan skala besar dengan hunian berimbang meliputi rumah sederhana, menengah, dan  mewah diatur dengan Peraturan Menteri. Karenanya badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Kecuali badan hukum yang fokus pembangunannya untuk pemenuhan kebutuhan rumah umum (masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan menengah bawah).

Setyo berharap, peraturan tersebut tidak memberatkan para pengembang saat pelaksanaan di lapangan. Pemerintah pun diharapkan bisa memberi insentif keringanan pajak dan kompensasi kepada pengembang yang dapat melakanakan pembangunan hunian berimbang. Di samping juga kemudahan prosedur perizinan dan pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta, dan pemda.

JAKARTA - Para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Meneg Perumahan Rakyat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News