TPDI Minta MA Tak Gunakan Hakim TC Sebelumnya

TPDI Minta MA Tak Gunakan Hakim TC Sebelumnya
TPDI Minta MA Tak Gunakan Hakim TC Sebelumnya
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Mahkamah Agung (MA), agar tidak menugaskan hakim yang pernah menangani kasus travelers cheque saat Udju Juhaeri cs disidangkan. “Senin (21/3) besok, Kami akan mendatangi MA untuk menyampaikan hal tersebut,” ujar Petrus Salestinus, pengacara yang tergabung dalam TPDI, Minggu (20/3), di Jakarta.

Petrus menjelaskan permohonan itu disampaikan dikarenakan beberapa alasan. Misalnya dikhawatirkan hakim yang pernah menangani kasus tersebut akan terkungkung pada keputusan yang sudah dilakukan mereka sebelunya. Sehingga demikian, tukas dia, ketika ada fakta baru atau hal yang lain, sang hakim akan mengalami dilema untuk keluar dari putusan terdahulu-mengingat perkaranya sama.

Selain itu, jelas Petrus, hakim juga akan cendrung memandang bahwa 24 tersangka yang segera disidangkan nanti, masuk dalam lingkaran kesalahan atas rekanna yang sudah terlebih dahulu disidangkan. Sebab putusan hakim terhadap Udju Juhaeri cs, menyebutkan nama-nama mantan wakil rakyat priode 1999-2004 tersebut sehingga menjadi dasar bagi KPK untuk membidiknya menjadi tersangka.

Petrus menegaskan kepada hakim yang baru nanti, selaku kuasa hukum tersangka kasus TC-khususnya beberapa orang yang berasal dari PDIP, mereka siap untuk membeberkan fakta serta argumentasi yang menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK dalam menangani perkara cek pelawat sebenarnya sangatlah lemah. “Dasar hukum dan alat bukti yang dimiliki KPK tidak kuat,” ungkap pengacara TPDI ini meyakinkan.

JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Mahkamah Agung (MA), agar tidak menugaskan hakim yang pernah menangani kasus travelers cheque

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News