TPDI Minta MA Tak Gunakan Hakim TC Sebelumnya
Minggu, 20 Maret 2011 – 14:41 WIB
Bila serius untuk mengungkap kasus cek pelawat yang dihubungkan dengan proses pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, imbuh Petrus, mestinya KPK sejak awal sudah memeriksa intensif Nunun Nurbaiti yang disebut-sebut sebagai orang yang berperan dalam mendistribusikan cek kepada para anggota Komisi IX DPR waktu itu. “Bukannya penerima cek, justru si penyuap dulu yang harusnya dijebloskan ke penjara,” tandasnya serius.
Baca Juga:
Akibat lemahnya KPK dalam memroses kasus TC, ujar Petrus, akhirnya penyelesaian permasalahan ini seakan menjadi terputus. Ada sejumlah saksi yang tidak bisa dimintakan keterangan lantaran sudah meninggal dan lenyap entah kemana.
"Kalau sejak awal penyuapnya disekap, KPK pasti akan mudah bekerja. Para penerima itukan mantan dewan dan bahkan beberapa di antaranya masih aktif di partai. Tentu mereka tidak akan kabur dan mudah mencarinya bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk dimintai keterangan. Strategi ini sepertinya KPK agak kecolongan atau entah malah suatu kesengajaan,” beber pria bertubuh bonsor dan berambut plontos ini menerangkan. (mur/jpnn)
JAKARTA - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Mahkamah Agung (MA), agar tidak menugaskan hakim yang pernah menangani kasus travelers cheque
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045