Bibit-Chandra Enggan Komentari PK

Bibit-Chandra Enggan Komentari PK
Bibit-Chandra Enggan Komentari PK
JAKARTA - Dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M hamzah, memilih tidak mengumbar banyak komentar terkait rencana Jaksa Agung untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Keduanya menganggap bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang sempat dikantongi namun akhirnya dibatalkan pengadilan, adalah murni kewenangan kejaksaan.

Bibit Samad Rianto yang dihubungi wartawan melalui telpon di KPK, Kamis (10/6) petang, menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi apapun opsi yang ditempuh kejaksaan. Meski demikian Bibit juga mengatakan, PK adalah kewenangan kejaksaan sepenuhnya sebagai pihak yang menerbitkan SKPP.

"Itu kewenangan Jaksa. Saya tidak dalam posisi berpendapat untuk diri saya selaku TSK (tersangka) dalam kasus yang direkayasa ini," tandasnya.

Sementara Chandra Hamzah juga tak mau berkomentar banyak soal PK yang diajukan kejaksaan itu. "Itu domainnya kejaksaan," kilah Chandra.

JAKARTA - Dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M hamzah, memilih tidak mengumbar banyak komentar terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News