Bicara di UIN Makassar, Ketua DPD RI Sebut Presidential Threshold Banyak Mudaratnya

Bicara di UIN Makassar, Ketua DPD RI Sebut Presidential Threshold Banyak Mudaratnya
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengisi kuliah umum di Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/5/2021). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, MAKASSAR - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold memiliki banyak mudarat dibanding manfaatnya. Oleh karena itu butuh amendemen ke-5 konstitusi untuk memperbaikinya.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat mengisi kuliah umum bertajuk "Amendemen Kelima: Sebagai Momentum Koreksi Perjalanan Bangsa" di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/5).

"Oleh karena itu kita perlu koreksi lagi terkait hal itu. DPD RI pun sudah mempersiapkan kajian untuk amendemen kelima konstitusi agar ada keadilan dan ada kesempatan yang sama bagi siapa saja untuk menjadi pemimpin nasional," kata LaNyalla.

LaNyalla hadir di UIN Alauddin Makassar bersama Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, Anggota Komite I DPD RI Muhammad Idris dan Jialyka Maharani, serta anggota DPD RI Dapil Sulsel Lily Amelia Salurapa.

Hadir juga Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Sulsel Andi Aslam Patonangi. Rombongan ketua DPR RI diterima langsung oleh Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis.

Kuliah umum itu menghadirkan sejumlah pakar politik dan ketatanegaraan, salah satunya adalah Margarito Kamis. Tampak dalam acara ini adalah  Ketua Forum Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKIN) Prof. Babun Suharto.

LaNyalla menjelaskan, UUD hasil Amendemen 2002 telah memberikan mandat kepada parpol sebagai satu-satunya saluran untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) . Tata caranya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam UU ditegaskan untuk mengusung pasangan Capres-Cawapres, Parpol atau gabungan Parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Partai yang tidak menggenapi persentase ini harus berkoalisi," tutur dia.

LaNyalla menyebut partai kecil cenderung tidak berdaya di hadapan parpol besar sehinga ikut saja tentang keputusan capres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News