Bidan Cantik Owner Arisan Online Bodong Ini Akhirnya Menyerahkan Diri
Lalu tersangka menyuruh korban menyetorkan uang arisan dengan janji akan memperoleh keuntungan yang akan dibayar pada tempo yang telah ditentukan oleh pelaku.
“Ternyata uang para korban yang dijanjikan pelaku tidak dibayarkan kepada para korban,” tandasnya.
Apakah ada kemungkinan dijerat pencucian uang atau pun penelusuran aset? Erlin melihat kemungkinan ke arah tersebut.
“Arahnya ke sana, tetapi sekarang kami penuhi dulu pidananya, dalam hal ini penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Tersangka juga kata dia, sejauh ini masih bertindak sendiri, belum ada tersangka lain yang dijerat.
“Kami lihat nanti perkembangan dan kerangka kasusnya seperti apa, saat ini kan baru kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Terpisah, Zulfatah SH, salah satu kuasa hukum korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan Kasat Reskrim serta jajarannya.
“Dan kami berharap agar menindak lajuti perkara tindak pidana pencucian uang. Agar uang klien kami dikembalikan,” ungkapnya.
Indri Apria Sari, 24, warga LK III, RT 10 RW 6, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pelaku penipuan berkedok arisan online akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Muba, Senin (19/4/2021).
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat