Bidan Cantik Owner Arisan Online Bodong Ini Akhirnya Menyerahkan Diri

Lalu tersangka menyuruh korban menyetorkan uang arisan dengan janji akan memperoleh keuntungan yang akan dibayar pada tempo yang telah ditentukan oleh pelaku.
“Ternyata uang para korban yang dijanjikan pelaku tidak dibayarkan kepada para korban,” tandasnya.
Apakah ada kemungkinan dijerat pencucian uang atau pun penelusuran aset? Erlin melihat kemungkinan ke arah tersebut.
“Arahnya ke sana, tetapi sekarang kami penuhi dulu pidananya, dalam hal ini penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Tersangka juga kata dia, sejauh ini masih bertindak sendiri, belum ada tersangka lain yang dijerat.
“Kami lihat nanti perkembangan dan kerangka kasusnya seperti apa, saat ini kan baru kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Terpisah, Zulfatah SH, salah satu kuasa hukum korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan Kasat Reskrim serta jajarannya.
“Dan kami berharap agar menindak lajuti perkara tindak pidana pencucian uang. Agar uang klien kami dikembalikan,” ungkapnya.
Indri Apria Sari, 24, warga LK III, RT 10 RW 6, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pelaku penipuan berkedok arisan online akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Muba, Senin (19/4/2021).
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar