Bidan PTT Gelar Aksi Tuntut Diangkat jadi PNS
Seperti diketahui, bahwa terbitnya Permenkes Nomor 7 Tahun 2013, terutama masalah pembatasan perpanjangan bidan PTT berakibat pada kinerja bidan PTT di daerah. Sehingga perlu ada peninjauan kembali terhadap peraturan tersebut. Begitu pula penyelesaian bidan PTT dimana penganggarannya sebaiknya tidak dibebankan kepada daerah. Namun menjadi tanggung jawab Kementrian Kesehatan RI.
Berdasarkan data yang dihimpun Radarmas, Kepala Dinkes Kabupaten Banyumas dr Istano pernah mengatakan dari hasil audiensi, bahwa bidan PTT mengusulkan adanya formasi khusus CPNS untuk bidan PTT tanpa melalui seleksi umum. Perekrutannya berasal dari bidan PTT berdasarkan masa bakti dan penilaian sesuai SOP dan SPM profesi.
Tak hanya itu, bidan PTT juga merasa berat dengan pasal 13 ayat 1 huruf e yang mengatur cuti bersalin hanya 40 hari. Ini bertentangan dengan hak reproduksi perempuan. Sehingga diusulkan untuk menyesuaikan dengan hak kepegawaian yakni cuti bersalin 3 bulan.
"Sehingga dari audiensi itu mengusulkan untuk mempertimbangkan kembali pasal 9 ayat 2 yang menyatakan perpanjangan bidan PTT paling banyak dua tahun. Diharapkan masa penugasan dan masa bakti bidan PTT tidak terputus sampai diangkat menjadi CPNS," kata Istanto, dihubungi Radarmas beberapa waktu lalu. (ttg/sus/sam/jpnn)
JAKARTA - Ribuan bidan Pegawai Tidak tetap (PTT) dari sejumlah daerah menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara Jakarta, Senin (19/8). Dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Plt Sekjen MPR Berharap Silaturahmi Antarpegawai dan Para Purnabakti jadi Tradisi
- Perum Bulog Punya 1,6 Juta Ton Cadangan Beras di Gudang, Tertinggi dalam 4 Tahun
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?