Bidik Tersangka Baru Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank DBS

Bidik Tersangka Baru Kasus Pembobolan Dana Nasabah Bank DBS
ILUSTRASI. Bareskrim Polri. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com - Bareskrim Polri terus mengusut kasus pembobolan rekening nasabah Bank DBS Singapura. Setelah menetapkan tersangka RDP yang memalsukan identitas sebagai direktur PT Jerminggo Global Internasional, kini Bareskrim membidik IAY K selaku Direktur Utama PT. Citra Ayu Samudera Biru.

Kompol Hendrawan selaku penyidik di Subdit II Dittipideksus mengatakan, penetapan IAY dilakukan pada Senin(22/1) kemarin. “Sudah kami tetapkan tersangka 22 Januari lalu,” kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (25/1).

Dia mengatakan, IAY menjadi tersangka karena terbukti menerima dana dari rekening PT Green Palm Capital Corp (GPCC) selaku korban di kasus ini sebesar USD 100.000 pada Desember 2016. Setelah menerima uang itu, IAY menariknya secara tunai sebanyak 15 kali menggunakan cek.

Kemudian dana itu diserahkan ke RDP untuk kepentingan jaringan pembobol dana nasabah. Sebagian dana juga dipakai pelaku untuk kepetingan pribadinya.

Hendrawan menambahkan, hari ini dia memeriksa IAY yang didampingi kuasa hukumnya Hero Indarto. “Pemeriksaan sudah berlangsung,” imbuh dia.

Sementara IAY tak berani berkomentar di kasusnya. Ketika dihampiri wartawan usai diperiksa, wanita berperawakan lumayan gemuk itu berusaha menghindar dan langsung berlalu pergi.

Hero Indarto selaku kuasa hukum juga sama, dia tak mau mengomentari kasus kliennya. “Sekarang masih dalam proses,” singkat dia.

Diketahui, untuk IAY dan RDP keduanya dikenakan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mg1/jpnn)


Bareskrim Polri terus mengusut kasus pembobolan rekening nasabah Bank DBS Singapura. Aparat pun mulai mengarahkan bidikan ke tersangka baru


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News