Bikin NPWP Gampang Banget, Bisa Sambil Rebahan Lho, Begini Caranya

- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah didaftarkan tadi
- Masuk ke halaman registrasi, isi formulir data diri secara lengkap dan benar
- Setelah semua pengisian formulir lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar untuk diproses
- Selanjutnya Anda login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat tadi
- Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia, kemudian pilih tombol daftar untuk mengirim formulir registrasi Wajib Pajak secara online ke kantor pelayanan pajak terdaftar.
- Langkah selanjutnya, Anda mencetak formulir registrasi wajib pajak dan ditandatangani.
- Scan dokumen formulir tadi dan unggah dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration, dan kirim.
- Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.
Pada masa pandemi seperti sekarang ini masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), gampang banget.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta