Bikin Resah Warga, Hengki Tak Diberi Ampun, Kakinya Kini Bolong

Bikin Resah Warga, Hengki Tak Diberi Ampun, Kakinya Kini Bolong
Kedua tersangka begal saat diinterogasi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah. Foto: Deny/sumeks.co

Haris Dinzah mengatakan, saat akan ditangkap tersangka Hengki mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya.

"Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara dan anggota juga ikut mengamankan barang bukti (BB) yakni sepeda motor korban berikut kunci kontaknya," ujar Haris Dinzah.

Di hadapan polisi, tersangka Hengki mengaku perbuatannya.

"Saat kejadian, ada kawan kami yang berkelahi dengan korban, lalu korban lari, sehingga motornya kita ambil. Namun, belum sempat dijual dan baru satu kali ini melakukan aksi itu," aku tersangka Hendri. (*/sumeks)

Kawanan pelaku begal yang sangat meresahkan warga Palembang, Sumsel akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (6/11/2022).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News