Bikin Resah Warga, Hengki Tak Diberi Ampun, Kakinya Kini Bolong
Senin, 07 November 2022 – 23:11 WIB

Kedua tersangka begal saat diinterogasi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah. Foto: Deny/sumeks.co
Haris Dinzah mengatakan, saat akan ditangkap tersangka Hengki mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya.
"Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara dan anggota juga ikut mengamankan barang bukti (BB) yakni sepeda motor korban berikut kunci kontaknya," ujar Haris Dinzah.
Di hadapan polisi, tersangka Hengki mengaku perbuatannya.
"Saat kejadian, ada kawan kami yang berkelahi dengan korban, lalu korban lari, sehingga motornya kita ambil. Namun, belum sempat dijual dan baru satu kali ini melakukan aksi itu," aku tersangka Hendri. (*/sumeks)
Kawanan pelaku begal yang sangat meresahkan warga Palembang, Sumsel akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (6/11/2022).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu