Billy Salahkan Penangkapan KPK
Anggap Cacat Hukum dalam Pembelaan Suap Anggota KPPU
Kamis, 05 Februari 2009 – 09:37 WIB

SALAHKAN KPK- Tersangka dugaan suap senilai Rp 500 juta kepada Komisioner KPPU M Iqbal, Billy Sindoro kembali mengikuti sidang yang mengagendakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/2). Dalam pembelaannya, Billy menjelaskan dakwaan JPU yang menuntutnya hukuman penjara selama empat tahun tidak terbukti karena M Iqbal selaku anggota KPPU tidak pernah memenuhi permintaan terdakwa dan putusan KPPU juga dibuat demi kepentingan konsumen. Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa Billy secara aktif meminta diperkenalkan kepada M. Iqbal. Sebab, tidak ada alat bukti, keterangan saksi, dan ahli surat yang membuktikan tuduhan jaksa tersebut.
Tindakan Billy yang menyerahkan tas kepada M Iqbal juga dianggap sebagai tindak perbuatan kesalahpahaman atau kekeliruan. "Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan keterangan Billy serta dikaitkan dengan dasar hukum yang ada, maka telah terjadi kesalahpahaman," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Billy dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut dia hukuman empat tahun penjara. Selain itu, hakim diminta menghukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. (fal/iro)
JAKARTA - Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro mempermasalahkan proses penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif