Billy Salahkan Penangkapan KPK
Anggap Cacat Hukum dalam Pembelaan Suap Anggota KPPU
Kamis, 05 Februari 2009 – 09:37 WIB
Kuasa hukum juga membantah tuduhan bahwa Billy secara aktif meminta diperkenalkan kepada M. Iqbal. Sebab, tidak ada alat bukti, keterangan saksi, dan ahli surat yang membuktikan tuduhan jaksa tersebut.
Tindakan Billy yang menyerahkan tas kepada M Iqbal juga dianggap sebagai tindak perbuatan kesalahpahaman atau kekeliruan. "Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan keterangan Billy serta dikaitkan dengan dasar hukum yang ada, maka telah terjadi kesalahpahaman," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Billy dengan pasal penyuapan kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (1) b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut dia hukuman empat tahun penjara. Selain itu, hakim diminta menghukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. (fal/iro)
JAKARTA - Petinggi Grup Lippo Billy Sindoro mempermasalahkan proses penangkapan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengacara Nakhoda MT Arman Minta Polisi Usut Upaya Paksa Pengembalian 21 ABK ke Kapal
- Inisiatif Save the Drop Diperkenalkan di World Water Forum 2024
- Diaspora Adalah Aset Bangsa, Harus Diperlakukan Secara Baik
- Ajudan Pimpinan KKB Tewas dalam Kontak Tembak dengan TNI Polri
- 10 Provinsi Jadi Primadona Investasi Asing, Ketua DPD RI: Masyarakat di Daerah Harus Merasakan Dampaknya
- Ada Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK